| Program Prioritas |
|
|
|
| Written by Webmaster |
| Friday, 04 November 2011 01:28 |
|
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut ditempuh agenda Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2011-2016 yaitu : 1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing Berdasarkan Keimanan Dan Ketakwaan a. Membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan kualitas dan kuantitas pendidik. b. Meningkatkan akses, pemerataan, dan relevansi pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas serta meningkatkan pendidikan luar sekolah. c. Peningkatan pembangunan infrastruktur kesehatan serta penempatan tenaga kesehatan yang lebih merata. d. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih bermutu dengan peningkatan ketersediaan tenaga medis dan paramedis, terutama pada pelayanan kesehatan dasar. e. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia berbasis potensi dan kearifan lokal dengan memasyarakatkan wawasan dan jiwa kewirausahaan. f. Meningkatkan pembangunan sarana ibadah. g. Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam pembangunan sosial politik dan perlindungan terhadap anak. h. Memberdayakan lembaga adat dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang adat dan budaya dalam ruang lingkup persatuan dan kesatuan;
2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong pengembangan agribisnis dan kelautan yang berwawasan lingkungan. b. Peningkatan pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana (infrastruktur) untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. c. Percepatan pengentasan kemiskinan dengan membuka akses pada daerah kantong produksi yang masih terisolir serta menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru dan memperluas lapangan kerja. d. Revitalisasi sektor pertanian (dalam arti luas). e. Pemberdayaan ekonomi rakyat dengan kepastian modal dan kepastian pasar. f. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat miskin pada pelayanan dasar. g. Pemerataan pembangunan yang berkeadilan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan.
3. Peningkatan pembangunan infrastruktur. a. Meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana perhubungan; b. Meningkatkan kualitas pelayanan transportasi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, serta sesuai dengan standar pelayanan yang dipersyaratkan; c. Meningkatkan pemerataan pelayanan transportasi baik antar-wilayah maupun antar-golongan masyarakat di perkotaan, perdesaan, maupun daerah terpencil dan perbatasan; d. Meningkatkan program rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi secara terpadu dengan program-program bidang lainnya dan memantapkan rencana pengembangan wilayah. e. Memantapkan pelaksanaan dan pengawasan implementasi tata ruang wilayah.
4. Reformasi Birokrasi Dan Penegakkan Supremasi Hukum Dan HAM. a. Menciptakan Sulawesi Tengah yang aman, Damai, Demokratis dan Berkeadilan. b. Mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran HAM sesuai ketentuan hukum yang berlaku seiring dengan upaya menciptakan sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan berwibawa. c. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan beribawa dan peningkatan kualitas pelayanan publik. d. Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah. e. Meningkatkan kualitas produk hukum dan perundangan-undangan daerah serta sosialisasi kepada masyarakat baik produk hukum daerah maupun hukum nasional. f. Menjunjung tinggi penegakan dan pelaksanaan tindakan hukum secara adil dan merata g. Melakukan pembinaan toleransi keberagamaaan dan penghargaan pluralitas. h. Optimalisasi infrastruktur untuk menunjang kinerja lembaga pemerintah secara efektif dan efesien. i. Menerapkan pengawasan dan akuntabilitas pemerintah serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan instansi pemerintah.
5. Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan. a. Mempercepat pembangunan infrastruktur strategis dalam pengelolaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan. b. Pengembangan peraturan-peraturan yang mendukung untuk terciptanya pengelolaan hutan lestari dan pemanfaatan sumberdaya hutan yang efesien. c. Pengembangan kawasan konservasi laut dan perairan, serta pengelolaan lingkungan laut berbasis pemberdayaan masyarakat. d. Pengendalian dan pemanfaatan potensi pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal. e. Pengembangan upaya mitigasi dan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan pengendalian lingkungan hidup, kawasan pesisir dan laut guna meminimalisir resiko dan perlindungan masyarakat. f. Peningkatan peranserta dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana bagi pembangunan yang berkelanjutan. g. Membuka peluang investasi melalui regulasi yang mudah. (Sumber: Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah) |
| Last Updated on Wednesday, 09 November 2011 03:15 |







Program Prioritas

